KECAMATAN TAPIAN DOLOK
KABUPATEN SIMALUNGUN
M . Zaini S.Pd
A. DASAR PEMIKIRAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah bathin [aspek transendensi], olah pikir [aspek kognisi], olah rasa [aspek afeksi] dan olah kinerja [aspek psikomotoris] agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terperinci, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
Penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
(1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
(2) Beragam dan terpadu;
(3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(5) Menyeluruh dan berkesinambungan; dan
(6) Belajar sepanjang hayat. Selain itu Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan juga berorientasi pada prinsip pengembangan kurikulum.
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal berbasis keagamaan memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan lembaga pendidikan umum lainnya dalam mencetak kualitas kader bangsa menjadi generasi cerdas, inovatif, kreatif, berbudi pekerti luhur, tanggap, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara nyata menyatakan, bahwa madrasah dikukuhkan sebagai salah satu jalur, jenjang dan jenis pendidikan di Indonesia. Hal ini memberikan implikasi, bahwa tidak ada lagi dikotomi antara pendidikan yang berbasis keagamaan dengan pendidikan umum sebagaimana terjadi pada masa sebelum berlakunya UU Sisdiknas. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan, pendidikan dasar terdiri atas Sekolah Dasar [SD] dan Madrasah Ibtidaiyah [MI] serta Sekolah Menengah Pertama [SMP] dan Madrasah Tsanawiyah [MTs]. Sedangkan Pasal 18 ayat (2) menyatakan, pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas [SMA], Madrasah Aliyah [MA], Sekolah Menengah Kejuruan [SMK] dan Madrasah Aliyah kejuruan [MAK].
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Aliyah Sunan Ampel Surabaya apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat diterima untuk memenuhi:
(1) Kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global;
(2) Mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global;
(3) Sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka MTs.Andalusia Dolok Maraja merasa perlu untuk melakukan inovasi pengembangan Kurikulum tingkat satuan pendidikan [KTSP] yang diimplemantasikan dalam bentuk pola-pola kegiatan pembelajaran yang berkarakter untuk kurun waktu 2007-2012.
B. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permen diknas
nomor 22 dan 23.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
C. DESKRIPSI MTs.ANDALUSIA DOLOK MARAJA
MTs.Andalusia Dolok Maraja merupakan salah satu Madrasah di Simalungun yang secara administrasi berada di bawah Kantor KEMENAG Simalungun. MTs.Andalusia Dolok Maraja beralamat di Desa Dolok Maraja,Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun bernomor statistik madrasah : 212.12.07.19.002 dan
Nomor Pokok Sekolah Nasional : 10203046. MTs.Andalusia Dolok Maraja berdiri secara resmi pada Tahun 1986
MTs.Andalusia Dolok Maraja berdiri dan Menumpang pada bangunan MIS Andalusia Dolok Maraja pada saat itu harus belajar sore hari dan sekarang sudah memiliki gedung sendiri pada tanah seluas 1200 m2. MTs.Andalusia Dolok Maraja yang mulai beroperasi pada tanggal 23 Agustus 1986, SK Kanwil Depag Simalungun ,
No. Mb.4/3/PP.00.5/801/1986. Status DIAKUI (B) ,SK Kanwil Depag Simalungun ,
No. 1050 tahun 2010 .
1. Sejarah Singkat Berdirinya MTs.Andalusia Dolok Maraja
Ruang belajar dari depan Ruang belajar dari belakang
Ruang belajar dari samping Ruang belajar dari belakang
MTs.Andalusia Dolok Maraja pada mulanya didirikan atas dasar antusias masyarakat kecamatan Tapian Dolok untuk memasukkan anaknya ke sekolah Madrasah Tsanawiyah yang pada saat itu baru satu-satunya. Dan saran dan dukungan guru-guru MTs GUPPI Martoba Kota Pematangsiantar dan guru-guru MIS Andalusia itu sendiri dan dibantu oleh Bapak RAHMAN SARAGIH dari Kandepag Simalungun.
MTs.Andalusia Dolok Maraja berdiri sejak tanggal 23 Agustus 1986 melalui SK. Menteri Agama Nomor Mb.4/3/PP.00.5/801/1986, dan ijin operasional dikeluarkan oleh Mentri Agama atas nama Kandepag seksimapenda No. 1050 tahun 2010 bertempat di MIS ANDALUSIA Desa Dolok Maraja,Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten simalungun,
dengan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wata Allah,
Bapak F.NAINGGOLAN (alm) mewakafkan tanah pekarangan seluas 1200 m2 bertempat di desa Dolok Maraja 500 m dari MIS Andalusia. Pada tahun 1991, inilah MTs.Andalusia Dolok Maraja mulai disarankan untuk pindah dari MIS Andalusia ke gedung yang pada saat itu sangat darurat yang didirikan mulai sarana prasarana sampai mendirikan gedungnya dilaksanakan secara gotong royong.
Guru dan siswa TP. 2011/2012 Juara3 lomba gerak jalan Tkt Kab. 2012
Sarana olah raga Halaman sekolah tampak dari depan
Siswa sedang mengikuti pembelajaran
Selanjutnya secara bertahap ruang belajar didirikan dari bantuan anggaran pemerintah, dan swadaya masyarakat desa Dolok Maraja dan sekitarnya.
Dalam perjalanannya dari saat berdirinya hingga sekarang, MTs.Andalusia Dolok Maraja telah mengalami beberapa kali pergantian pucuk pimpinan, yaitu:
(1) Bapak Alimin (1986 –1988)
(2) Bapak Luthan L (1989 –1993)
(3) Bapak Abbas Simanunsong (1993 –1998)
(4) Bapak M.Zaini, S.Pd (1998 –2001)
(5) Bapak Drs.Uli Sinaga (2001 –2005)
(6) Bapak Supratman S.Ag (2005 –2014)
Dan Sekarang ini MTs.Andalusia Dolok Maraja masih mengharapkan perhatian yang serius dari pimpinan, masyarakat maupun pemerintah,demi kelanjutan cita-cita luhur para pendirinya,
mencerdaskan kehidupan anak bangsa khususnya anak didik dilingkungan Desa Dolok Maraja.
Guru sedang memberi pembelajaran Lantai ruang belajar yang rusak
Lantai teras ruang belajar yang rusak Ruang Ka.sekolah/ TU Apa adanya
Ruang guru apa adanya Siswa Belajar dengan duduk Berdempetan
<a href="http://www.binhakim.com/" target="_blank"><img src="http://i1100.photobucket.com/albums/g408/binhakim/BinHakimBanner.gif" /></a>
silakan baca juga ini
http://www.scribd.com/fullscreen/80041882?access_key=key-2k2nya9kymbt0hzhqxn4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar